About Me
Krishna Triswara Wisnu – lahir dari pasangan Dudung Caryadi dan Almh. Hasanah pada tanggal 18 April 1987 di Cimahi, pada pukul 20.50 WIB, bertepatan pada hari Sabtu…
Krishna Triswara Wisnu – tinggal di Cimahi tepatnya Gunung Bohong, sejak lahir sampai dengan SMA, selanjutnya pindak ke Bintaro, Tangerang untuk melanjutkan kuliah.
Krishna Triswara Wisnu – mengeyam pendidikan dasar di SD Kartika III-3 (d/h) SD Widyawan 1 Cimahi, Jl. Taman Kartini (ga tau no nya euy, liat raport dulu ah), dan melanjutkan ke SLTP Negeri 1 Cimahi dengan NEM pas-pasan, setelah 3 tahun penuh keajaiban di SMP
Krishna Triswara Wisnu – mencoba peruntungannya dengan mendaftar ke SMA Negeri 3 Bandung dengan mottonya yg sangat terkenal
knowledge is power but character is more
di sekolah ini lah Krishna Triswara Wisnu ditempa menjadi manusia yang berwawasan luas dan berbudi pekerti yg luhur. di sekolah ini pula krishna bertemu dengan sesosok wanita pujaannya, Juwita Jasmin.
Krishna Triswara Wisnu – setelah menyelesaikan SMA-nya dihadapkan dalam pilihan yang sangat sulit…hal ini terjadi karena Krishna Triswara Wisnu lulus dalam 2 ujian yaitu SPMB dan USM STAN, dalam hal ini sangat sulit untuk memilih antara teknik kimia ITB dan Administrasi Perpajakan STAN. Namun setelah menimbang2, dan meminta petunjuk kepada kedua orang tua, akhirnya dipililah STAN sebagai bangku kuliah Krishna Triswara Wisnu, selain bebas biaya kuliah juga memiliki ikatan dinas dengan DepKeu RI.
Krishna Triswara Wisnu – mengalami banyak cobaan dalam hidupnya selama berkuliah di STAN, hal yang paling menyedihkan terjadi pada tanggal 4 Agustus 2007, pada hari Sabtu dini hari itu, Ibunda pergi meninggalkan dunia untuk selama-lamanya. Padahal Krishna Triswara Wisnu sedang melaksanakan UTS Semester 3. Ibunda yang selama ini telah merawat, menjaga, dan mendidik putranya itu kini telah tiada, semoga arwah beliau diterima di sisi Allah yang Maha Kuasa.
Krishna Triswara Wisnu – kemudian berhasil menyelesaikan kuliah D3 di STAN dan di wisuda pada hari Selasa, 14 Oktober 2008, dengan yudicium Terpuji IPK …,…… (dilarang SARAIP) dan sekarang dalam masa tunggu penempatan Dept Keuangan RI.
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed